Beli Rumah Kredit, Kapan Sertifikatnya Keluar?

0

Beliruma – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan fasilitas yang diberikan perbankan kepada nasabah untuk bisa membeli rumah. Fasilitas ini dimanfaatkan, dan menjadi andalan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan program KPR tersebut, seseorang dapat membeli rumah dengan cara mencicik dalam jangka waktu bervariasi, mulai dari 15 tahun hingga 30 tahun.

Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan pembelian rumah secara kredit biasanya erat kaitannya dengan perbankan. Menurutnya, selama masa kredit, sertifikat tersebut akan dijaminkan ke perbankan. “Pada saat sertifikat dijaminkan ke bank, maka di sertifikat tersebut dipasang hak tanggungan ke bank pemberi KPR,” kata Bambang seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/03/2022).

Setelah itu, pihak bank akan mencabut tanggungan dan memberikan sertifikat tersebut kepada nasabah setelah agunannya selesai. “Maka hak tanggungan tersebut harus di cabut pada saat cicilan KPR lunas. Jadi barulah sertifikat kepemilikannya balik ke nasabah,” ucap dia.

Dengan begitu, pihak perbankan bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah yang Anda miliki. “Kalau belinya kredit, maka sertifikat itu tanggung jawab perbankan, bukan pengembang,” ujarnya. Bambang juga mengingatkan para konsumen yang membeli rumah KPR untuk memperhatikan lebih jelas mekanisme pembayarannya.

Pasalnya, banyak pengembang bodong yang menjual harga di bawah pasaran namun pembayarannya melalui rekening pribadi alias bukan melalui pihak bank resmi. “Karena itu jangan asal ketika membeli rumah KPR, karena KPR itu erat kaitannya dengan perbankan, jadi bayarnya bukan lewat rekening pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *