Mau Beli Rumah Subsidi? Pahami Dulu Kriteria MBR

0

Beliruma – Pembelian hunian menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi primadona bagi masyarakat tertentu. Karena biaya yang diperlukan untuk membeli rumah baru relatif lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan hunian komersial pada umumnya.

Namun tidak semua masyarakat dapat memanfaatkan rumah subsidi  yang difasilitasi pemerintah. Bantuan itu hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Artinya jika Anda berencana membeli rumah subsidi, maka harus memahami dulu pengertian hingga kriteria MBR. Mengingat pemerintah telah mengatur segala ketentuan tentang MBR, terutama berdasarkan besaran penghasilannya.

Adapun regulasi yang berlaku dan menerangkan soal MBR tertera dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Pada Pasal 1 tertulis bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Sementara rumah yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR umumnya disebut sebagai rumah umum. Atau mungkin akrab disebut rumah subsidi.

Lalu di dalam Pasal 2 dijelaskan, terdapat indikator untuk menentukan jika masyarakat termasuk dalam MBR. Indikator itu ialah kriteria MBR. Kriteria MBR berlandaskan pada besaran penghasilan masyarakat. Baik itu penghasilan perseorangan yang belum nikah maupun sudah menikah.

Penghasilan seseorang yang belum nikah merupakan seluruh pendapatan bersih. Bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sedangkan penghasilan perseorangan yang sudah menikah merupakan seluruh pendapatan bersih gabungan suami istri yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha.

Lantas, berapa nominal batasan penghasilan MBR? Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Secara umum, batasan maksimal besaran penghasilan MBR yang belum menikah sebesar Rp 6 juta per bulan. Sementara yang telah menikah sebesar Rp 8 juta per bulan. Namun khusus MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat, batas maksimal penghasilan yang belum menikah sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Sedangkan yang sudah menikah Rp 10 juta per bulan, seperti dilansir dari Kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *